Penyertaan Modal BUMDes Desa Suren Perkuat dengan Ketahanan Pangan Bawang Merah

 


Ponorogo – Pemerintah Desa Suren, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, merealisasikan program ketahanan pangan melalui penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada sektor pertanian bawang merah (5/2/25)


Kegiatan ini menjadi bagian dari optimalisasi pemanfaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.


Program budidaya bawang merah tersebut dilaksanakan di lahan sawah Dusun Suren dengan luasan mencapai 4.200 meter persegi. Pemerintah Desa Suren mengalokasikan anggaran sebesar Rp185.000.000, yang merupakan 20 persen dari total pagu Dana Desa Tahun 2025, sebagai bentuk investasi produktif desa melalui BUMDes.


Kepala Desa Suren, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa kebijakan penyertaan modal ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).

“Melalui BUMDes, desa tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mendorong usaha produktif yang berkelanjutan dan berdampak langsung pada ekonomi masyarakat,” ujarnya.



Ketua BUMDes Desa Suren, Johan Hudaya, menjelaskan bahwa budidaya bawang merah menerapkan pola tanam monokultur dengan sistem bedengan, menggunakan kombinasi pupuk kimia dan pupuk organik guna menjaga keseimbangan produktivitas dan kesuburan tanah.

Tanaman bawang merah ini diperkirakan memiliki umur panen sekitar 60 hari.

Varietas yang digunakan adalah bawang merah varietas Philip, yang dikenal adaptif dan tidak bergantung musim, sehingga memungkinkan maksimal dua kali masa tanam dalam satu tahun. Dari sisi ekonomi, harga bibit berada di kisaran Rp52.000, sementara harga jual di tingkat petani saat ini mencapai Rp25.000, menjadikan komoditas ini memiliki prospek usaha yang menjanjikan.


Kegiatan ini mendapat pendampingan dan pengawalan dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Novi Tri Hartanto, serta mendapat dukungan dari Camat Mlarak, Joko Setiawan, yang mendorong agar Dana Desa benar-benar diarahkan pada sektor produktif sesuai regulasi.


Program ketahanan pangan Desa Suren ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025, sekaligus sebagai upaya nyata desa dalam membangun kemandirian ekonomi melalui pengelolaan BUMDes yang profesional dan berorientasi pada peningkatan PAD desa.


Dengan adanya program ini, Desa Suren diharapkan mampu menjadi contoh desa yang sukses mengintegrasikan kebijakan Dana Desa, ketahanan pangan, dan penguatan ekonomi lokal secara berkelanjutan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tim Rescue LPBI PCNU Ponorogo Evakuasi Ular Taring Kucing di Pulung