TAPM Ponorogo : Dorong Ketahanan Pangan Desa Tingkatkan PAD sesuai Amanah Permendesa No 16 /2025
Ponorogo – Upaya penguatan ketahanan pangan desa terus dilakukan sebagai bagian dari implementasi Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa . Salah satu langkah konkret terlihat dari pendampingan langsung di sektor pertanian produktif yang berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) (21/1/25)
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Ponorogo Novi Tri Hartanto bersama Pendamping Desa Nur Faizin dan pemerintah Desa Pudak Kulon Kecamatan Pudak melakukan monitoring dan pendampingan kegiatan ketahanan pangan berupa budidaya pertanian hortikultura berupa Cabe yang dikelola secara terencana dan berkelanjutan. Kegiatan ini dilaksanakan di lahan desa dengan melibatkan kelompok tani dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pengelola.
Novi Tri Hartanto (TAPM Ponorogo) menegaskan bahwa ketahanan pangan desa tidak lagi dipahami sebatas pemenuhan kebutuhan konsumsi, namun harus diarahkan menjadi sumber ekonomi desa. “Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa dana desa untuk ketahanan pangan wajib berdampak pada ekonomi desa, menciptakan nilai tambah, serta berkontribusi terhadap PAD,” ujarnya.
Kades Pudak Kulon Sujadi, menyampaikan Melalui pola tanam yang tepat, penggunaan teknologi sederhana pertanian, serta penguatan kelembagaan ekonomi Desa Pudak Kulon, hasil pertanian diharapkan mampu masuk ke rantai pasar lokal maupun regional. Dengan demikian, desa tidak hanya mandiri pangan, tetapi juga memiliki sumber pendapatan berkelanjutan, ujarnya
"Pemerintah desa menyambut baik pendampingan tersebut dan berkomitmen menjadikan ketahanan pangan sebagai program strategis jangka panjang. Selain memperkuat ekonomi masyarakat, program ini dinilai mampu membuka lapangan kerja desa, menekan urbanisasi, serta menjaga stabilitas sosial ekonomi warga".
Kegiatan Ketahanan Pangan tahun 2026 ini merupakan amanah Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 terkait dukungan Ketahanan Pangan di Desa yang harus dimasukkan di kegiatan perioritas di APBDesa 2026, adapun kajian analisanya sebagai berikut :
1. Ketahanan Pangan sebagai Program Wajib dan Strategis Permendesa Nomor 16 Tahun 2025
menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas utama penggunaan Dana Desa. Artinya, desa wajib mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pangan yang:
Berbasis potensi lokal
Berorientasi ekonomi
Dikelola secara kelembagaan
Ketahanan pangan tidak boleh bersifat seremonial atau konsumtif, tetapi produktif dan menghasilkan.
2. Pergeseran Paradigma: Dari Subsistensi ke Produktif-Ekonomis Permendesa 16/2025
mendorong perubahan paradigma: Bukan sekadar tanam untuk habis konsumsi, Tetapi tanam untuk nilai tambah dan surplus ekonomi
Kegiatan pertanian hortikultura, peternakan, atau perikanan desa harus: Terintegrasi dengan BUMDes
Memiliki perencanaan pasar Memberi kontribusi nyata pada PAD
3. Peran Strategis Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
Dalam konteks ini, TAPM berperan sebagai:
Fasilitator perencanaan ketahanan pangan
Pengawal kesesuaian regulasi Permendesa
Penghubung desa dengan model usaha berkelanjutan
Dorongan TAPM agar hasil ketahanan pangan masuk ke skema usaha desa adalah langkah tepat untuk mencegah:
Program berhenti di panen pertama
Tidak adanya keberlanjutan ekonomi
4. Kontribusi Ketahanan Pangan terhadap PAD Desa Sesuai Permendesa 16/2025,
ketahanan pangan idealnya menghasilkan:
Pendapatan usaha BUMDes
Retribusi desa
Bagi hasil usaha kelompok tani
Jika dikelola baik, ketahanan pangan menjadi:
Pilar kemandirian fiskal desa Pengurang ketergantungan pada transfer pusat
5. Dampak Sosial-Ekonomi Jangka Panjang
Implementasi ketahanan pangan berbasis regulasi akan berdampak pada: Peningkatan kesejahteraan warga
Penyerapan tenaga kerja lokal
Ketahanan desa menghadapi krisis pangan dan ekonomi
Penguatan ekosistem ekonomi desa
Kolaborasi Pemerintah Desa dan Support system TPP Ponorogo sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan PAD dan Kesejahteraan Rakyat desa melalui Usaha Ketahanan Pangan Berkelanjutan yang dibiayai dari Dana Desa.
Komentar
Posting Komentar